menu

#mbtnavbar { background: #060505; width: 960px; color: #FFF; margin: 0px; padding: 0; position: relative; border-top:0px solid #960100; height:35px; } #mbtnav { margin: 0; padding: 0; } #mbtnav ul { float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; } #mbtnav li { list-style: none; margin: 0; padding: 0; border-left:1px solid #333; border-right:1px solid #333; height:35px; } #mbtnav li a, #mbtnav li a:link, #mbtnav li a:visited { color: #FFF; display: block; font:normal 12px Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 9px 12px 10px 12px; text-decoration: none; } #mbtnav li a:hover, #mbtnav li a:active { background: #BF0100; color: #FFF; display: block; text-decoration: none; margin: 0; padding: 9px 12px 10px 12px; } #mbtnav li { float: left; padding: 0; } #mbtnav li ul { z-index: 9999; position: absolute; left: -999em; height: auto; width: 160px; margin: 0; padding: 0; } #mbtnav li ul a { width: 140px; } #mbtnav li ul ul { margin: -25px 0 0 161px; } #mbtnav li:hover ul ul, #mbtnav li:hover ul ul ul, #mbtnav li.sfhover ul ul, #mbtnav li.sfhover ul ul ul { left: -999em; } #mbtnav li:hover ul, #mbtnav li li:hover ul, #mbtnav li li li:hover ul, #mbtnav li.sfhover ul, #mbtnav li li.sfhover ul, #mbtnav li li li.sfhover ul { left: auto; } #mbtnav li:hover, #mbtnav li.sfhover { position: static; } #mbtnav li li a, #mbtnav li li a:link, #mbtnav li li a:visited { background: #BF0100; width: 120px; color: #FFF; display: block; font:normal 12px Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 9px 12px 10px 12px; text-decoration: none; z-index:9999; border-bottom:1px dotted #333; } #mbtnav li li a:hover, #mbtnavli li a:active { background: #060505; color: #FFF; display: block; margin: 0; padding: 9px 12px 10px 12px; text-decoration: none; }

5 MAQASHID SYARIAH

 5 MAQASHID SYARIAH

Oleh: Miskun, S.Pd, M.Pd

 

Dalam Alqur’an Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk taat mengikuti“syari’ah” QS. Al-Jatsiyah ayat 18:

ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍۢ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ

“Bagi tiap-tiap umat, Kami telah menetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan.” [Al-Hajj: 67]

 

Hal ini sejalan dengan مقاصد الشريعة oleh Abu Ishaq As – Shatibi dalam Kitab Al – Maqhosid Al Khomsah atau Al Maqhoshid Syariah (lima tujuan diberlakukannya syari’at bagi umat muslim), yaitu sebagai berikut:

1.  Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)

Pemeliharan agama merupakan tujuan pertama hukum Islam. QS al-Baqarah [2]: 256). Melalui hukum syariat seperti ini kaum Muslim terjamin untuk melak-sanakan ajaran agamanya.. Karena itulah maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut oleh seseorang dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya.

Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama, firmannya dalam surat Asy-Syura’: 13:

شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى ٱلْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ

apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru kepada mereka.

2.    Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)

Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman Qishas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berpikir panjang karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga harus dihukumi mati atau jika orang yang dibunuh itu tidak mati tetapi hanya cedera, maka si pelakunya juga akan dikenai hukum cidera. Hikmah dari hukuman itu (qishâsh) adalah untuk memelihara kehidupan.  QS Al-Baqarah 178-179

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ . وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌۭ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi manusia, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

3.    Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)

Bentuk perhatian islam apada akal dengan cara mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir) dan narkoba (muftir) serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Di samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melaku-kan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang. Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi setiap orang tanpa meman-dang agamanya apa. Jika demikian, kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia.

berilmu (Lihat: QS al-Maidah [5]: 90-91;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١

90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)

Oleh karena itu Allah ta’ala selalu memuji orang yang berakal. Hal ini  dapat dilihat pada firman Allah ta’ala dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 164 yang berbunyi :

4.    Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)

Perlindungan Islam terhadap keturunan adalah dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinaan; menetapkan berbagai sanksi hukum terhadap para pelaku perzinaan itu, baik hukum cambuk maupun rajam. Menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi,  Dengan itu, kesucian dan kejelasan keturunan manusia dapat terjaga (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 1;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١

1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. QS ar-Rum [30]: 21; QS an-Nur [21]: 2).

5.    Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)

Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan.

Perlindungan Islam terhadap harta benda seseorang tercermin dalam firmanNya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan dengan suka sama-suka di antara kamu.

Dan peringatan Alloh kepada kita dalam Q.S. An-Nisa: 29

وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا ٱكْتَسَبُواوَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًۭا

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu

 

 

Sumber :

Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat, Bairut: dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t., vol. 1

Maqashid syariah Al Juwaini maqashid syariah

(Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta : CV. Darus Sunnah, 2007), h. 501.  Lihat kamus dan syarahnya, Taj al-’Urs min Jawahir al-Qamus, tema ”Syara’a”.