5 MAQASHID SYARIAH
Oleh: Miskun, S.Pd, M.Pd
Dalam Alqur’an Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk taat
mengikuti“syari’ah” QS. Al-Jatsiyah ayat 18:
ثُمَّ
جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍۢ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ
أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat
(peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah
kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Allah Subhânahu
wa Ta’âlâ berfirman,
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا
مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ
“Bagi
tiap-tiap umat, Kami telah menetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan.” [Al-Hajj:
67]
Hal ini
sejalan dengan مقاصد الشريعة oleh Abu Ishaq As – Shatibi dalam Kitab Al
– Maqhosid Al Khomsah atau Al Maqhoshid Syariah (lima tujuan diberlakukannya
syari’at bagi umat muslim), yaitu sebagai berikut:
1. Hifdz Ad-Din (Memelihara
Agama)
Pemeliharan agama merupakan tujuan pertama hukum Islam. QS al-Baqarah [2]: 256).
Melalui hukum syariat seperti ini kaum Muslim terjamin untuk melak-sanakan
ajaran agamanya.. Karena itulah maka hukum Islam
wajib melindungi agama yang dianut oleh seseorang dan menjamin kemerdekaan
setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya.
Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan
kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani
manusia. Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama,
firmannya dalam surat Asy-Syura’: 13:
شَرَعَ لَكُم مِّنَ
ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا
وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ
وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى ٱلْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ
ۚ
apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah
kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa
dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.
amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru kepada mereka.
2. Hifdz An-Nafs (Memelihara
Jiwa)
Islam
melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman Qishas
(pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang
sebelum melakukan pembunuhan, berpikir panjang karena apabila orang yang
dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga harus dihukumi mati atau jika orang
yang dibunuh itu tidak mati tetapi hanya cedera, maka si pelakunya juga akan
dikenai hukum cidera. Hikmah dari hukuman itu (qishâsh) adalah
untuk memelihara kehidupan. QS Al-Baqarah 178-179
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ
وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ
أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ
ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ
ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ . وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌۭ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu
ada jaminan kelangsungan hidup bagi manusia, Hai orang-orang yang berakal,
supaya kamu bertakwa.
3. Hifdz Al’Aql (Memelihara
Akal)
Bentuk
perhatian islam apada akal dengan cara mencegah dan melarang dengan tegas
segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir) dan narkoba
(muftir) serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Di samping itu,
Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melaku-kan tadabbur, ijtihad, dan
berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji
eksistensi orang-orang. Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi setiap orang
tanpa meman-dang agamanya apa. Jika demikian, kemaslahatannya pun akan
dirasakan oleh semua manusia.
berilmu (Lihat: QS
al-Maidah [5]: 90-91;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ
وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ
فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن
يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ
وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ
٩١
90. Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
91. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)
Oleh
karena itu Allah ta’ala selalu memuji orang yang berakal. Hal ini dapat
dilihat pada firman Allah ta’ala dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 164 yang berbunyi :
4. Hifdz An-Nasb (Memelihara
Keturunan)
Perlindungan Islam terhadap keturunan adalah dengan mensyariatkan
nikah dan mengharamkan perzinaan; menetapkan berbagai sanksi hukum terhadap
para pelaku perzinaan itu, baik hukum cambuk maupun rajam. Menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana
cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, Dengan itu, kesucian dan kejelasan keturunan
manusia dapat terjaga (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 1;
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ
مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan
isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan
silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. QS ar-Rum [30]: 21; QS
an-Nur [21]: 2).
5. Hifdz Al-Maal (Memelihara
Harta)
Islam
meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia
hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian Islam juga mengakui
hak pribadi seseorang. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan
mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan
sebagainya, serta melarang penipuan.
Perlindungan Islam terhadap harta benda seseorang tercermin
dalam firmanNya:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan dengan suka sama-suka di
antara kamu.
Dan
peringatan Alloh kepada kita dalam Q.S. An-Nisa: 29
وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا
فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا
ٱكْتَسَبُواوَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ
مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًۭا
Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian
kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada
bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada
bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari
karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu
Sumber :
Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat, Bairut: dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t., vol. 1
Maqashid syariah Al Juwaini maqashid syariah
(Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta : CV. Darus Sunnah,
2007), h. 501. Lihat kamus dan syarahnya, Taj al-’Urs min
Jawahir al-Qamus, tema ”Syara’a”.